Blokir Vimeo Dicabut Asal Ada Perintah Menkominfo

blokir-vimeo
BLOKIR VIMEO -- Vimeo Situs streaming Video yang cukup terkenal tiba-tiba tidak bisa diakses oleh para penggunanya. Akses ke Vimeo ternyata memang dilakukan pemblokiran. Pemblokiran situs Vimeo oleh telkom speedy merupakan instruksi dari  Kementrian Kominfo. Kementrian kominfo sendiri mengeluarkan kebijakan pemblokiran Vimeo disebabkan di dalamnya terkandung konten pornografi.

Pemblokiran vimeo sendiri mengundang pro dan kontra di kalangan penggunanya. Banyak yang memprotes kebijakan pemblokiran situs Vimeo, karena menurut mereka vimeo tidak melulu konten porno.

Menanggapi beragam protes dari masyarakat mengenai pemblokiran situs Vimeo tersebut, pihak Telkom mengatakan, pemblokiran Vimeo merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kemenkominfo pada 9 Mei 2014. Surat itu memerintahkan penyedia jasa internet sejumlah situs web yang terindikasi mengandung unsur pornografi, judi, phising, SARA atau Proxy.

Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo mengatakan, pihaknya hanya mengikuti perintah dan prosedur yang berlaku. "Apabila ada dalam database Trust+ yang harus diblok, tentu akan kami lakukan pemblokiran. Selama masih ada dalam database tersebut, kami akan mengikuti prosedur juga, situs tersebut masih tetap diblokir".

Apakah para pengguna  Vimeo.com  yang dikenal sebagai layanan berbagi video yang menampilkan konten beresolusi tinggi akan bisa membuka lagi? semua bergantung kepada Kementrian Kominfo. Para ISP dan operator hanya akan berani membuka jika ada peraturan yang membolehkannya.(#tibunnews).

0 Response to " Blokir Vimeo Dicabut Asal Ada Perintah Menkominfo "

Post a Comment