Menurut Sarpin penetapan sebagai tersangka oleh KPK terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah. Sontak saja keputusan ini memunculkan suara miring mulai dituduhkan pada Hakim Sarpin yang dianggap mendapat intervensi . Namun menurut Sarpin dalam mengambil keputusan praperadilan ini tidak ada tekanan maupun ancaman dari pihak manapun.
Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, menurut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.
Hakim juga menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Kemudian, hakim menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.
Dalam pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), Sarpin mengatakan jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban Budi pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK. "Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin.
Menanggapi putusan ini pengacara Komjen Budi Gunawan Fredrich Yunadi menyatakan tidak ada alasan lagi untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri. "Saya pikir setelah putusan ini, saya yakin sebentar beliau pasti dilantik, saya yakin karena Presiden kan sangat menghormati hukum, itu yang kita lihat dari beliau," jelas Fredrich Yunadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (16/2/2015).
Sementara dari kubu KPK sendiri setekah putusan praperadilan tersebut segera melakukan rapat untuk membahas langkah selanjutnya. Belum jelas apa yang menjadi keputusan dalam rapat tersebut. Kubu KPK dan para pendukungnya tercengang dengan keputusan inui Agaknya sedikit kaget dan tak menyayangkan gugatan ini dikabulkan Hakim Sarpin.
Keputusan Hakim Sarpin yang mengabulkan permohonan Komjen Budi dianggap keluar dari jalurnya. Apalagi dalil-dalil pertimbangan yang dia buat dia anggap tidak pro pada penanganan kasus korupsi.
Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan. Ia mengatakan, KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutan praperadilan yang diajukan semua tersangka KPK pada kemudian hari. Ia menilai, dalam praperadilan Budi Gunawan ini, KPK sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Sayangnya, kata dia, hakim mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
0 Response to " Hakim Kabulkan Gugatan Budi Gunawan "
Post a Comment