Tugas Maftuh Basyuni sendiri adalah untuk melobi keluarga korban pembunuhan TKI satinah, yaitu Nura al Gharib, agar batas penyerahan uang tebusan bisa diundur. Seperti diketahui Deadline pembayaran uang denda atas pembunuhan yang dilakukan TKI Satinah adalah 3 April 2014.
Kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh TKI Satinah sendiri adalah saat Satinah bekerja sebagai Pembantu di sebuah keluarga di saudi Arabia. Saat itu Majikan Satinah marah tanpa alasan yang jelas lantas menarik kepalanya dan berupaya membenturkan kepala Satinah ke tembok. Satinah pun tidak berdiam diri, merasa nyawanya terancam tangannya berupaya mengambil benda yang bisa membantunya dari penganiayaan sang majikan. Tangan Satinah berhasil menggapai sebuah penggulung roti dan memukulkan sekenanya kepada majikan yang menganiayanya. Akhirnya Sang Majikan meninggal dunia dampai akhirnya Sakinah dihukum Hukuman mati.
Saat ini upaya pembebasan Satinah dari hukuman mati terus diupayakan oleh Pemerintah RI dan juga beberapa kelompok masyarakat Indonesia. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Pemerintah terus berjuang agar Satinah tidak jadi dihukum pancung oleh Kerajaan Arab Saudi.
Kendati demikian, Julian belum bisa memastikan apakah Satinah jadi dieksekusi besok atau tidak. Pasalnya, SBY belum mendapat surat balasan dari Raja Arab Saudi. Sampai saat ini Deadline tebusan TKI Satinah tinggal menunggu hari, namun belum ada perkembangan yang significant.
0 Response to " Deadline Tebusan TKI Satinah 3 April, Akankah Terlaksana? "
Post a Comment