Seperti apa sebenarnya kasus yang digunakan Polisi sebagai alasan untuk menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka ini? Menurut Kadiv Humas Polri, laporan masyarakat ini berisikan bahwa Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK , Bambang Widjojanto berprofesi sebagai pengacara. Pada saat kejadian yang dilaporkan tersebut Bambang Widjojanto adalah pengacara dalam kasus tersebut.
Pada kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis salah satu saksi.Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihak yang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang yang menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara.
Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno membawa salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah.Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011
Buntut perkara ini lalu dilaporkan ke Mabes Polri, termasuk melaporkan para hakim konstitusi ke Mabes Polri. Khusus laporan hakim konstitusi itu, Mabes Polri tidak menindaklanjuti.
0 Response to " Kasus Yang Digunakan Menjerat Bambang Widjojanto "
Post a Comment