Menurut Samad, kasus ini telah diselidiki sejak Juli 2014. Kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lain di Kepolisian RI. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya berbagai pihak sudah menyatakan penolakan terhadap Budi Gunawan Sebagai Calon tunggal Kapolri. Menanggapi penetapan tersangka Budi Gunawan ini Golkar memberikan Apresiasinya. Kita beri apresiasi langkah berani KPK akan hal ini. Ini langkah yang luar biasa dan mesti segera diumumkan ke publik karena ini kan usulan presiden," kata Waketum Golkar, hasil Munas Bali, Fadel Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).
Sedangkan Kompolnas masih belum bisa memberikan komentar banyak mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka KPK Pasca diajukan sebagai Calon Kapolri. ni sebuah proses hukum. Kami dari Kompolnas menghormati keputusan KPK," ujar Komisoner Kompolnas, Hamidah. Hamidah mengatakan pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak soal penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka. Pihaknya sedang menunggu sikap dari Presiden Jokowi atas kasus ini. "Kita masih menunggu proses selanjutnya," kata Hamidah.
0 Response to " Budi Gunawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK "
Post a Comment