Karena berkaitan dengan penistaan agama, bagaimana tanggapan dua ormas besar di tanah air, yaitu PBNU dan Muhammadiyah?
Menanggapi vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok, PBNU memberikan tanggapannya. Waketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Maksum Machfoed menyatakan keputusan Hakim haruslah ditaati. "Kita taati saja proses hukumnya. Sejak awal posisi kita ndak usah macam-macam dan PBNU gak macam-macam. Kita sudah menyerahkan kepada proses hukum," ujarnya
Di lain sisi Maksum menyatakan jika nantinya pihak Ahok merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap setelah kasus penistaan agama tersebut selesai, seluruh masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam berperilaku maupun berbicara. Tidak hanya terhadap antar umat beragama, tapi juga sesama umat beragama.
Menanggapi kasus vonis Ahok ini Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan bahwa hakim cukup adil dalam memberi keputusan, sehingga layak untuk diberi apresiasi. Di tengah begitu besar tekanan dari berbagai penjuru, apalagi jaksa menuntut ringan, menurut Haedar hakim cukup berani mengambil keputusan hukuman 2 tahun tersebut. “Memang bukan hukuman maksimal, tetapi relatif cukup sepadan,” ucap Haedar.
Selain itu Haedar Nashir juga menyatakan Bagi yang tidak puas dengan putusan tersebut, baik yang menganggap ringan atau sebaliknya berat, maka menurut Haedar dapat ditempuh dengan jalur banding.
Untuk Umat Islam di Indonesia, Haedar Nashir menghimbau untu tidak perlu euforia, tunjukkan sikap arif dan maaf sebagai wujud kemuliaan akhlak Islam yg dicontohkan Nabi. ”Saatnya mengurusi agenda-agenda strategis untuk memajukan kehidupan umat dan bangsa, yang juga berat tantangannya, " ujarnya.
Sementara itu juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan Muhammad Ismail Yusanto menyatakan perjuangan umat islam berhasil setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Ahok.
Tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah nampaknya senada, untuk selalu menghormati proses hukum dan mengedepankan jalur legal. Meski ada rasa puas dan tidak puas semua harus menjunjung tinggi supremasi hukum.
0 Response to " Tanggapan Muhammadiyah Dan NU Soal Vonis Ahok "
Post a Comment