Keputusan Presiden Jokowi ini dilakukan dengan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.
Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/).
Sebagai solusi mengatasi masalah yang timbul akibat pemberhentian sementara pinpinan KPK ini, Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat pimpinan sementara.
Status tersangka terhadap dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad memang sudah cukup lama ditetapkan oleh Polri. Namun tarik ulur nampaknya masih saja terjadi, dan Presiden Jokowi memutuskan untuk menghentikan sementara. Seperti diketahui Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen beberapa tahun silam, kasus ini melibatkan seorang wanita bernama Feriyana Lim.
Adapun Bambang Widjojanto sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Kasus BW ini juga terjadi beberapa tahun silam saat BW masih menjadi pengacara dan belum menjadi pimpinan KPK.
Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Imam Prasodjo mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo mengenai penunjukan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hal yang melegakan. Menurut dia, putusan tersebut menjadi solusi sementara di tengah krisis yang dialami KPK.
Imam berharap, di bawah kepemimpinan tiga Plt dan dua pimpinan lainnya, krisis terhadap KPK bisa diatasi. "Yang jelas kalau pak Johan Budi, pak Taufiequrachman itu kita sudah kenal dan mudah-mudahan dia bisa menjalankan fungsinya dengan lebih baik," kata Imam.
0 Response to " Abraham Samad Dan Bambang Widjojanto Diberhentikan Sementara Dari KPK "
Post a Comment